Kamis 15 Apr 2021 19:16 WIB

Nilai Sitaan Korupsi Asabri Mencapai Rp 10 Triliun

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rapat tersebut untuk meminta penjelasan tentang tindak lanjut penanganan kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rapat tersebut untuk meminta penjelasan tentang tindak lanjut penanganan kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai aset sitaan dari tersangka kasus korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus bertambah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah mengaku, saat ini penghitungan nilai aset sitaan sudah mencapai angka Rp 10,5 triliun.

“Penghitungan sekarang, sudah (Rp) 10,5 triliun,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, pada Kamis (15/4). Febrie mengatakan, nilai tersebut berasal dari penghitungan aset-aset sitaan dari sembilan tersangka.

Para tersangka itu, yakni dari kalangan swasta, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Lukman Purnomodisi, serta Jimm Sutopo. Tersangka dari mantan direksi Asabri, yakni dua purnawirawan tentara, Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri. Lainnya, Hari Setiono, Bachtiar Effendi, dan Ilham W Siregar. Kata Febrie, penyitaan aset paling masif  berasal dari tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat.

Dari Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, dua tersangka, yang juga berstatus terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya itu, disita aset-aset bernilai tinggi seperti lahan pertambangan, dan pertambakan ikan hias, serta ribuan sertifikat lahan, dan bangunan untuk usaha properti. Penyidik juga menyita aset-aset berupa satu kapal tanker, dan 19 unit tugboat pengangkut batubara.

Sementara dari tersangka lainnya, penyidikan di Jampidsus juga melakukan sita aset-aset berharga, mulai dari lahan bidang, dan rumah, serta perhiasan mahal, sampai lukisan emas, juga mobil-mobil mewah. Penyidik juga melakukan sita terhadap 18 unit armada bus pariwisata. Jampidsus Ali Mukartono, pernah mengatakan, seluruh aset-aset sitaan tersebut, nantinya akan dirampas negara lewat ketetapan pengadilan, sebagai pengganti kerugian negara.

Namun dalam kasus Asabri, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung meyakini nilai kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun. Nilai tersebut, baru estimasi. Karena angka pasti kerugian negara, menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement