Ahad 18 Apr 2021 18:01 WIB

Survei: Banyak PNS Nilai Tingkat Korupsi Meningkat 

Persepsi PNS terhadap situasi korupsi lebih positif dibandingkan masyarakat umum.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas pegawai negeri sipil (PNS) beranggapan korupsi di Indonesia memburuk. Hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, 34,6 persen responden PNS menilai tingkat korupsi meningkat dan 33,9 persen menilai korupsi tidak ada perubahan, sedangkan 25,4 persen menilai menurun.

"Secara umum, persepsi PNS terhadap situasi korupsi di Indonesia lebih positif dibandingkan dengan masyarakat umum, maupun pelaku usaha dan juga pemuka umum publik," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis hasil survei tentang Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS, Ahad (18/4). 

Baca Juga

Menurut Djayadi, dibandingkan survei dengan populasi masyarakat, pemuka opini, dan pelaku bisnis, persepsi korupsi menurut PNS adalah yang paling positif karena cukup banyak yang menilai korupsi menurun. PNS yang menyatakan tingkat korupsi meningkat paling banyak berasal dari Golongan III dan IV. 

Djayadi juga membandingkan survei PNS dilakukan selama rentang waktu 3 Januari-31 Maret 2021 ini dengan hasil survei sebelumnya, yakni survei opini publik Desember 2020, survei bisnis Desember 2020-Januari 2021, dan survei pemuka opini Desember 2020-Januari 2021. 

Djayadi menerangkan, persentase PNS yang menilai tingkat korupsi meningkat itu lebih kecil dibandingkan ketiga survei sebelumnya. Pada survei-survei sebelumnya, responden yang menyatakan tingkat korupsi meningkat mencapai lebih dari 50 persen. 

Sementara, jumlah PNS yang menilai tingkat korupsi menurun lebih besar dibandingkan kalangan lainnya di survei sebelumnya. Angka yang menilai tingkat korupsi menurun untuk masing-masing ketiga survei sebelumnya yaitu 15,5 persen, 8,5 persen, dan 7,8 persen. 

Hasil survei juga menunjukkan, bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah ialah menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen). Selain itu, kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen), menerima suap (14,8 persen), dan lainnya kurang dari lima persen. 

Kemudian, bagian pengadaan dinilai paling banyak terjadi kegiatan koruptif sebesar 47,2 persen. Sedangkan, bagian perizinan usaha disebut sebanyak 16 persen, keuangan 10,4 persen, pelayanan 9,3 persen, personalia 4,4 persen, lainnya satu persen, dan sekitar 11,6 persen tidak menjawab. 

Populasi survei adalah seluruh PNS di lembaga-lembaga negara dengan jumlah PNS yang besar serta beberapa lembaga negara lainnya sesuai pertimbangan studi di tingkat pusat dan tingkat provinsi yang tersebar di 14 provinsi. Sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut, dilakukan oversample sebanyak 200 responden yang tersebar di beberapa kementerian/lembaga dan diwawancara secara tatap muka, baik daring maupun luring. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement