Senin 19 Apr 2021 19:57 WIB

KPK Bantah Penilaian ICW Soal Tren Penindakan Korupsi

KPK mengomentari nilai E yang diberikan ICW terkait penindakan korupsi 2020.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan penilaian Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait tren penindakan korupsi 2020 oleh lembaga antirasuah. KPK menyebut kalau penilaian ICW masih menggunakan data lama.

"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut. Data tersebut ternyata berasal hanya dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester 1, Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/4).

Baca Juga

Ali mengatakan, KPK memiliki target penanganan 120 perkara seperti yang telah disampaikan pada laporan tahunan 2020 tanggal 30 Desember 2020 lalu. Dari target tersebut, sambung dia, KPK telah merealisasikan 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi pada 2020.

Dia menegaskan, jumlah perkara baru yang ditangani KPK di 2020 sebanyak 91 perkara. Angka itu belum termasuk sisa 117 perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum 2020.

"Dengan demikian di tahun 2020 jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara," katanya.

Ali melanjutkan, KPK dihadapkan pada tantangan tersendiri untuk melakukan fungsi penindakan pada 2020 yaitu dengan adanya Pandemi Covid-19. Dia mengatakan, kebijakan adanya PSBB mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas.

Sebelumnya, ICW memberikan nilai "E" terhadap kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi periode 2020. ICW menilai hanya Kejaksaan Agung yang cukup baik. Penilaian dipaparkan dalam Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020.

ICW menilai kalau kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E atau sangat buruk. ICW memberikan nilai "C" kepada Kejaksaan Agung dan nilai "E" masing-masing kepada KPK dan Kepolisian RI.

Nilai tersebut berdasarkan analisis informasi yang berasal dari kanal institusi penegak hukum dan media massa dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020. ICW mengatakan, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum pada 2020 dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement