REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, disebut menggunakan uang hasil suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kepentingan daerah pemilihannya (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang. Hal tersebut diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee senilai Rp 2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono pada November 2020, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Selanjutnya Adi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa (Juliari Batubara) melalui Eko Budi Santoso (Ajudan Juliari)," kata Jaksa Ikhsan Fernandi.
Juliari disebut memerintahkan Matheus dan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Total, ia menerima uang senilai Rp 32,4 miliar.
"Sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/kota Semarang," kata jaksa.
Dalam sidang dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Juliari mengakui pernah memberikan uang 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti. Namun, saat ditanyakan saat menjadi saksi Juliari yang pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDIP itu membantah uang tersebut bersumber dari hasil korupsi.
Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.