REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Satreskrim Unit Tipidter Polresta Jambi memusnahkan barang bukti sebanyak 20 bal pakaian bekas impor asal Singapura yang diamankan beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres di Jambi, Senin (26/4), mengatakan pemusnahan barang bukti 20 bal pakaian bekas tersebut telah dilaksanakan dengan cara dibakar di dalam lubang dan lalu ditimbun kemudian di press dengan menggunakan alat berat.
Untuk diketahui, 20 bal pakaian bekas impor asal Singapura Tersebut diamankan oleh anggota Satreskrim Unit Tipiter Polresta Jambi setelah mendapat informasi adanya aksi penyelundupan pakaian impor di Jalan Lingkar Selatan, RT 30, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, pada beberapa waktu lalu. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan patroli dan menemukan atau mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan.
Kemudian saat diperiksa ternyata petugas menemukan pakaian impor ilegal dalam karung tersebut. Pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari Palembang, Sumatera Selatan dibawa melintasi Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai sopir dan kernet truk ekspedisi. Mereka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dalam kasus ini pakai impor tersebut jika diestimasikan seharga Rp90 juta.
Pemusnahan pakaian ilegal asal Singapura tersebut yang dilakukan di daerah Talang Gulo, Kota Jambi.