Rabu 28 Apr 2021 09:50 WIB

Polisi Ungkap Praktik Mafia untuk Lolos Karantina Covid-19

Seorang WNI yang baru datang dari India bisa lolos dari karantina Bandara Soetta.

Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada praktik mafia bertarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. Hal itu terungkap setelah Polda Metro menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp 6,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Keterangan tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Saat menjalankan aksinya, S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.

Atas perbuatannya, baik S maupun RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan, tetapi tidak ditahan oleh polisi. "Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi, proses tetap berjalan," kata Yusri.

Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement