REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan 11 orang tersangka yang terlibat dalam kasus lolosnya warga negara (WN) India di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pelolosan WN India itu terjadi agar mereka tidak menjalani karantina usai tiba di wilayah Indonesia.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta, Polri membongkar dugaan mafia karantina tersebut. Menurutnya, Polri harus menindak tegas para oknum dari berbagai instansi yang bermain-main dengan keselamatan masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Jadi makanya, oknumnya harus jelas, diumumkan siapa, identitas namanya siapa, instansi dari mana, harus diproses secara hukum," kata Habib dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Habib mengatakan, para oknum ini bisa dijerat pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Menurutnya, para oknum pasti turut memalsukan dokumen kedatangan WNI atau WNA.