REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo buka suara soal tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tjahjo mengungkapkan, lembaganya tak dilibatkan dalam tes tersebut.
Padahal, tes itu, digunakan dalam rangka peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia tak menjelaskan alasan lebih rinci mengapa tes itu tak melibatkan Kementerian PANRB.
"Terkait test wawasan kebangsaan KPK, Kementerian PANRB tidak ikut serta," kata Tjahjo kepada Republika, Selasa (4/5).
Tjahjo menekankan, penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan murni merupakan kewenangan unsur pimpinan KPK. Bahkan tim wawancaranya juga bukan berasal dari unsur Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"(tes wawasan kebangsaan) Itu kewenangan pimpinan KPK dan tim wawancara tidak ada dari PANRB dan BKN," ujar Tjahjo.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Tjahjo menyebut, hasil tes wawasan kebangsaan sebenarnya sudah sampai ke meja pimpinan KPK. Namun, dia tak mengomentari isu pemecatan penyidik senior KPK Novel Baswedan lantaran gagal lolos tes tersebut.
"Hasil melalui BKN sudah diserahkan kepada pimpinan KPK," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, KPK mengklaim bekerja sama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak mana pun.
Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Selain Novel dan kasatgas, pemecatan serupa juga diterima seluruh pengurus inti wadah pegawai serta pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya.