Selasa 04 May 2021 18:56 WIB

6.944 Pelaku UMKM di Indramayu Daftar BPUM

Masih banyak yang tidak paham dengan alur dan tata cara pendaftaran.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
6.944 Pelaku UMKM di Indramayu Daftar BPUM (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
6.944 Pelaku UMKM di Indramayu Daftar BPUM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Ribuan pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu antusias mendaftarkan diri dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) tahun 2021. Verifikasi terhadap berkas pendaftar terus dilakukan secara maraton oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskopindag Kabupaten Indramayu, Rosidah menjelaskan, sejak pembukaan pendaftaran BPUM diumumkan, animo pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan tersebut sangat tinggi.

‘’Berkas (pendaftar) yang masuk ke Diskopindag Kabupaten Indramayu sampai dengan Selasa, 4 Mei 2021, pukul 14.30 WIB, mencapai 6.944 berkas dari pelaku UMKM,’’ kata Rosidah, Selasa (4/5).

Rosidah mengatakan, di tengah tingginya animo masyarakat terhadap program itu, masih banyak yang tidak paham dengan alur dan tata cara pendaftaran. Hal itu terutama ketika harus mendaftar terlebih dahulu secara online.

Menurut Rosidah, masyarakat harus terlebih dahulu melengkapi segala dokumen yang dibutuhkan, kemudian login dan mendaftar ke link yang sudah tersedia. Setelah proses mendaftar berhasil, mereka dipersilahkan untuk mengirimkan fisik dokumen/berkas ke Diskopindag Bidang Koperasi dan UMKM, dan akan ditempatkan sesuai dengan boks per kecamatan.

Rosidah mengungkapkan, Diskopindag Kabupaten Indramayu hanya menerima berkas dan memverifikasi sesuai dengan persyaratan. Sedangkan keputusan akhir, ada di pihak kementerian dan perbankan yang menyalurkan dana BPUM tersebut.

Sementara itu, Staf Bupati Indramayu yang membidangi UMKM, Ato Susanto menjelaskan, pihaknya terus menjaga, mengawal, mengawasi serta memastikan pelaksanaan BPUM tidak ada penyimpangan maupun pungutan liar. Hal itu dilakukan mulai dari pendaftaran, verifkasi, hingga pencairan.

‘’Kami berharap tidak ada oknum yang mengatasnamakan siapapun melakukan penyimpangan dan pungutan liar. Dengan bantuan ini kami harap UMKM Indramayu bisa bangkit,’’ tandas Ato. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement