REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya varian virus Covid-19 dari luar negeri. Salah satunya yakni dengan mengetatkan pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia untuk mencegah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dalam meloloskan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses karantina.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menginstruksikan untuk mengetatkan mekanisme skrining dan karantina dengan mengoptimalkan peran TNI/Polri."Bahwa seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh daerah," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers.
Wiku mengatakan, Pangdam dan Kapolda akan bertugas mengintegrasikan dalam satu komando, kepada instansi pusat yang ada di daerah. Yaitu Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), dinas tenaga kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai."Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada," ujar Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta sejumlah pemerintah daerah agar mengantisipasi penerimaan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena berakhirnya kontrak kerja. Berdasarkan rekap data PMI Kontrak yang berakhir pada April-Mei 2021, daerah-daerah yang paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran ialah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada pekerja migran yang tiba dari luar negeri untuk mengikuti ketentuan ini," pesan Wiku.
Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, pemerintah juga telah melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir ataupun berdomisili di negara India.
Pengawasan terhadap pekerja migran yang tiba dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran No. 8/2021. Yaitu harus menunjukkan surat negatif hasil test PCR, PCR saat kedatangan, menjalani karantina, dan selanjutnya test PCR pascakarantina.