Jumat 07 May 2021 01:30 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Bupati Talaud

KPK yakin seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan sesuai mekanisme.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip
Foto: Aprillio Akbar/Antara
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi permohonan praperadilan tersangka suap Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). Mantan bupati Talaud itu kembali diamankan KPK usai menjalani dua tahun masa tahanan di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, sejauh ini KPK belum menerima pemberitahuan atau informasi terkait praperadilan dimaksud. Kendati, Ali melanjutkan, KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera menyusun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan tersebut.

Sementara, perkara yang kali ini menjerat SWM merupakan pengembangan dari dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Kasus tersebut telah menetapkan SWM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, perkara bermula saat SWM kerap melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan sejumlah ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa sejak dilantik sebagai bupati kepulauan Talaud. SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

Tersangka itu lantas memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang. SWM diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

SWM kemudian memerintahkan para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut. "Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka SWM disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement