REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar dalam menyampaikan aspirasi maupun pendapat yang berbeda, melalui wadah yang tersedia yakni Korpri. Zudan mengingatkan, ASN sebagai bagian aparatur negara tidak menggunakan cara seperti penandatangan petisi.
Pernyataan itu sebagai respons Zudan, terhadap petisi yang digagas sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang menolak THR dibayar tidak full atau tanpa tunjangan kinerja.
"Kalau ada ungkapan-undangan yang tidak cocok sebaiknya ASN disalurkan melalui Korpri, tidak melalui metode-metode seperti itu," kata Zudan yang dikutip dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Sudah mengingatkan ASN agar menyampaikan aspirasi tetap menjaga marwah sebagai bagian aparatur negara. Sedangkan, aksi penandatangan petisi menurutnya tidak tepat dilakukan oleh aparatur negara.