REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Proses pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah berada di jalan yang benar. Terkait dengan beredarnya kabar adanya pertanyaan-pertanyaan yang tidak terkait dengan substansi TWK perlu divalidasi lebih lanjut.
"Tapi secara prinsip dan substansi sudah on the right track," kata Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono, kepada media, di Jakarta, Senin (10/5).
Menurut Karyono, dari aspek regulasi, proses pelaksanaan asesmen TWK sudah sesuai amanat Undang Undang No 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Karyono yang juga peneliti senior Indo Survey & Strategy (ISS) ini mengingatkan, berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya ada tiga hal penting telah menjadi persyaratan pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai ASN yaitu pertama setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
Kedua, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, dan ketiga memiliki integritas dan moralitas yang baik.
"Jadi, pelaksanaan TWK pegawai KPK sudah memiliki alas hukum yang kuat dan karena ini perintah undang-undang maka wajib dilaksanakan," kata Karyono.
Berdasarkan keterangan resmi BKN (8 Mei 2021), TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS. CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.
Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.
"Ini yang perlu dipahami publik," ujar Karyono. Dia menilai arah asesmen ini sudah diarahkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi.
"Metode yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK beralih menjadi ASN sudah tepat jika dilihat dari metodenya. Unsur yang terlibat dalam proses asesmen juga kredibel. Tidak diragukan rekam jejaknya," tuturnya.
Terkait perdebatan proses TWK yang oleh sebagian kalangan dianggap ada unsur kesengajaan untuk menjegal orang tertentu, Karyono menduga persepsi tersebut terbangun karena dipengaruhi sentimen politis yang sudah terjadi sebelumnya. Dia pun menganggap hal itu merupakan ekpresi kebebasan berpendapat yang wajar dalam negara demokrasi.
“Tetapi sesuatu yang wajar juga jika dalam seleksi atau tes, hasilnya ada yang tidak lolos. Namanya juga tes tentu ada yang hasilnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," kata dia.
Diketahui, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 peserta, yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir delapan peserta.
Dari hasil asesmen TWK yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 75 peserta.