Jumat 14 May 2021 19:05 WIB

Restoran Diminta Patuhi Aturan Kapasitas 50 Persen

Kemenparekraf meminta pengelola restoran patuhi aturan pembatasan kapasitas 50 persen

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah wisatawan menikmati hidangan di sebuah restoran
Foto: Antara/Aji Styawan
Sejumlah wisatawan menikmati hidangan di sebuah restoran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), meminta pengelola restoran maupun pusat perbelanjaan untuk benar-benar melaksanakan aturan pembatasan kapasitas 50 persen, khususnya pada momen liburan lebaran tahun ini.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kemenparekraf, Rizky Handayani, mengatakan, sejak Agustus 2020, pemerintah sudah menerbitkan panduan CHSE yang harus diikuti seluruh pelaku usaha di sektor parekraf. Pemerintah juga memberikan fasilitasi sertifikasi CHSE secara gratis untuk memastikan keamanan pengunjung.

"Kita minta kerja sama pengawasan bersama di mall, dan di restoran untuk masyarakat. Memang kalau lagi makan tidak bisa pakai masker, tapi bisa jaga jarak. Ini masih ada yang mejanya masih rapat," kata Rizky dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5).

Rizky mengatakan, Kemenparekraf juga sudah berkoordinasi dengan para Kepala Dinas Pariwisata di setiap daerah untuk terus memantau aktivitas masyarakat saat masa liburan. Ia menegaskan, penerapan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan mutlak harus dilakukan seluruh masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, menambahkan, sempat terjadi kunjungan ke pusat perbelanjaan pada tanggal 1-2 Mei lalu. Adapun pada hari lebaran yang tiba pada Kamis (13/5) kemungkinan tingkat kunjungan tidak begitu ramai.

Kunjungan masyarakat diproyeksi akan membludak mulai Jumat (14/5). "Ini yang kami memang antsipasi karena pengunjung lebih banyak karena yang tadinya kepentingan belanja, sekarang liburan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement