Rabu 12 May 2021 15:24 WIB

Jaksa Ingin Hukum Mati Penembak Massal di Salon Spa AS

Jaksa mengatakan tersangka penembakan massal salon spa melakukan kejahatan kebencian.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Robert Aaron Long, tersangka penembakan yang menewaskan delapan orang di dua salon spa di Atlanta
Foto: https://www.101biography.com/robert-aaron-lon
Robert Aaron Long, tersangka penembakan yang menewaskan delapan orang di dua salon spa di Atlanta

REPUBLIKA.CO.ID, GEORGIA -- Jaksa Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat (AS) mengatakan akan mengincar hukuman mati pada tersangka penembakan yang menewaskan delapan orang di dua salon spa di Atlanta. Enam dari delapan korban adalah perempuan keturunan Asia. Jaksa mengatakan tersangka melakukan kejahatan kebencian.

Berdasarkan dokumen pengadilan Robert Aaron Long juga didakwa atas pembunuhan empat orang perempuan di Fulton County, Georgia pada 16 Maret lalu. Selain pembunuhan pria berusia 22 tahun itu didakwa pasal penyerangan dan terorisme.

Baca Juga

Sebelumnya ia didakwa empat pasal pembunuhan dan satu pasal penyerang di Cherokee County, sekitar 64 kilometer sebelah utara Atlanta. Di pengadilan jaksa Fulton County Fani Willis mengatakan Long mengincar empat orang perempuan di Atlanta karena ras, asal negara dan gender mereka.

"Yustisia (Dewi Keadilan) di komunitas ini buta, tidak peduli etnisitas Anda, tidak peduli jalur mana Anda berasal, tidak peduli pada kekayaan Anda, Anda diperlakukan berdasarkan nilai-nilai individual Anda," kata Willis dalam konferensi pers usai mengajukan dakwaannya, Rabu (12/5).

Di kesempatan yang terpisah Willis mengatakan ia akan mengincar hukuman mati bagi Long. Ia mengatakan kasus hukuman mati tidak pernah mudah.

"Ini perjalanan panjang dan tantangan terbesarnya adalah harus memiliki stamina yang besar, tapi sejumlah perjalanan pantas untuk dilalui," kata Willis.

Ia menambahkan keputusan ini ia ambil setelah menghabiskan banyak waktu dengan keluarga korban dan meninjau ulang bukti-bukti yang ada. Pengacara Long tidak dapat dimintai komentar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement