Senin 17 May 2021 04:42 WIB

Eks Komisioner KPK Desak Jokowi Selesaikan Polemik TWK KPK

Eks komisioner KPK minta pelantikan pegawasi KPK jadi ASN ditunda.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif meminta pimpinan KPK, BKN dan Menpan RB menunda pelantikan alih tugas pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penundaa  harus dilakukan hingga adanya kejelasan status 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB harus menunda pelantikan alih tugas pegawai-pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas masa depannya karena dua Komisioner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK tersebut, " tegas Syarif, Ahad (16/5). 

Baca Juga

Tak hanya itu, ia juga meminta Menko Polhukam atau Presiden harus segera menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa 75 orang pegawai KPK ini agar tidak terzalimi oleh test yang tidak jelas dasar hukumnya.

Ia mengungkapkan, sejak awal pimpinan KPK menyampaikan kepada pegawai bahwa TWK bukan untuk menentukan kelulusan dalam alih fungsi dari pegawai KPK menjadi ASN. Bahkan, Metodologi TWK yang digunakan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan  karena sampai mencampuri urusan privasi pegawai seperti soal nikah dan hasrat sexual pegawai yang belum nikah dan bahkan sampai soal cara seseorang shalat subuh dengan qunut atau tidak qunut.

" TWK  kelihatan seperti menarget pegawai-pegawai KPK yang berintegritas untuk digagalkan karena banyak sekali menggagalkan para penyelidik dan penyidik senior independen KPK yang telah teruji reputasi dan independensinya serta menyasar beberapa pejabat struktural dan pegawai baru yang bagus-bagus, " ujarnya. 

Lebih lanjut ia menegaskan, tidak ada dasar hukum-nya dalam UU KPK yang baru dan Peraturan Pemerintah soal alih tugas pegawai KPK. Dengan penerapan SK tersebut , maka bertentangan dengan putusan mk yang tidak menyaratkan twk bagi alih tugas pegawai.

Sebanyak 75 pegawai KPK diberikan pembebastugasan setelah hasil asesmen TWK tidak memenuhi syarat sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain Benydictus, sejumlah nama seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, Giri Supriandono, termasuk dalam daftar pegawai yang tak memenuhi syarat. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement