REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Anwar Razak mengapresiasi langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Anwar berharap, MKD bisa memproses laporan secepat mungkin.
"Kami berharap prosesnya dipercepat karena menyangkut kehormatan DPR di mata publik dan tidak perlu menunggu proses di KPK," kata Anwar kepada Republika, Rabu (19/5).
Anwar mengatakan, temuan keterlibatan Azis dalam proses mediasi penghentian penyidikan kasus korupsi di rumah dinas Wakil Ketua DPR sudah menjadi bukti yang sangat cukup atas pelanggaran etik anggota DPR. Sementara itu Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho juga mengapresiasi keputusan rapat pleno MKD yang menyepakati untuk memanggil pelapor.
"Setidaknya untuk tahap awal, MKD memproses laporan yang masuk. Tinggal menunggu proses selanjutnya apakah MKD hanya akan jadi lembaga curhat aja atau juga bisa menghukum anggotanya," ujarnya.
Kurniawan mengatakan hingga hari ini, pihaknya belum menerima surat panggilan. Karena belum menerima surat, maka pihaknya belum tahu kapan jadwal penyampaian pengaduan secara langsung di depan majelis MKD.
"Hingga hari ini, kami belum menerima surat panggilan. Dan kami sudah minta untuk memudahkan proses, surat panggilan bisa dikirimkan melalui email atau WA, tidak harus hardcopy, seperti halnya mekanisme yang berlaku di MK, dimana panggilan dilakukan melalui email," ucapnya.
Sebelumnya MKD DPR RI sepakat untuk menindaklanjuti laporan terhadap Azis Syamsuddin. Hal itu disepakati dalam rapat pleno MKD yang digelar Selasa (18/5) siang.
"Kita sudah sepakat kita akan memanggil semua pelapor, kita akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan, dan ini akan berjalan secepatnya," kata Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5).
"Dalam waktu dekat kami sudah mulai memanggil," imbuhnya.