Kamis 20 May 2021 06:39 WIB

BKN Terapkan Prokes dalam Tes CAT ASN 2021

BKN telah menyiapkan skema protokol kesehatan dalam seleksi ASN dengan metode CAT.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono
Foto: Dok. BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjanjikan pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT) akan menerapkan protokol kesehatan seperti CAT pada 2020. Ini karena seleksi ASN tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional/Panselnas telah menyiapkan skema prokes tersebut. "Skema prokes dalam pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021," ujar Paryono dalam keterangannya, Rabu (19/5).

Baca Juga

Paryono mengatakan prosedur prokes in disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan instansi Pemerintah Daerah. Ini sebagai pedoman panitia penyelenggara seleksi ASN, yang mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ia mengatakan, pedoman umum yang perlu disiapkan oleh tim pelaksana CAT BKN bersama panitia seleksi instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN dalam dua aspek. "Baik dari aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk tim kesehatan di masing-masing titik lokasi seleksi," kata Paryono.

Selain itu, Paryono mengungkapkan terdapat pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi sebagaimana surat edaran, antara lain;

Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer

Membawa alat tulis pribadi.

Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.

Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

"Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan. BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming,” kata Paryono.

Paryono juga mengatakan BKN akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi. “Selain itu, setiap Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement