Jumat 21 May 2021 20:05 WIB

Soal Korupsi Bansos Rp 100 T, KSP Minta Novel tak Spekulatif

Soal Korupsi Bansos Rp 100 T, KSP Minta Novel tak Spekulatif.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menilai pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp 100 triliun cenderung spekulatif dan menyebabkan kontroversi. Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, jika dugaan tersebut memang terjadi maka perlu diusut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif," jelas Edy dikutip dari siaran resmi KSP, Jumat (21/5).

Baca Juga

Edy menjelaskan, bahkan sampai saat ini tidak jelas asal angka Rp 100 triliun yang dimaksud Novel itu, apakah merupakan dugaan korupsi atau nilai proyek bansos. Menurut Edy, jika yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi maka akan sulit diterima akal sehat. Begitu juga jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.

Ia mengatakan, dari total anggaran PEN 2020 yang mencapai Rp 695,2 triliun, alokasi untuk kluster Perlindungan Sosial yakni sebesar Rp 234,3 triliun. Sedangkan bansos yang merupakan bagian dari kluster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun.

“Jadi proyek apa yang dimaksud?” kata Edy.

Ia pun meminta Novel sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi agar menghindari pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi. Apalagi masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) bansos.

"Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum," jelas dia.

Edy memastikan, pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang dapat digunakan untuk korupsi. Salah satunya yakni sesuai arahan Presiden agar pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan pada 2021. Sebaliknya, Presiden meminta agar semakin banyak pemberian bantuan secara non tunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.

Hal itu, lanjutnya, bisa dilihat dalam skema PEN 2021. Dari total anggaran kluster Perlindungan Sosial sebesar Rp 150,28 triliun, hanya terdapat Rp 2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras.

"Lainnya disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat," tambah Edy.

Selain itu, pemerintah juga melakukan monitoring yang ketat untuk meminimalkan potensi korupsi. KSP pun telah membentuk Tim Monev PEN yang bekerja sejak 2020. Berdasarkan hasil monitoring, program penyaluran bansos telah berjalan lancar namun masih membutuhkan sejumlah perbaikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement