REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan diberhentikan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh berharap agar ada kebijakan yang arif dalam menyikapi terkait hal tersebut.
"Saya berpendapat agar ada kebijakan yang arif serta dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai sakwasangka yang selama ini telah bergulir dimasyarakat," kata Pangeran kepada Republika.co.id, Rabu (26/5).
Pangeran memahami bahwa test tersebut dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten dan assessor yang terpilih. Dirinya juga meminta semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut.
"Kami juga berharap agar polemik ini segera selesai dan berharap agar lembaga antirasuah ini segera dapat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air agar pembangunan indonesia lebih maju lagi kedepan didukung oleh SDM yang berkualitas dan professional," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengaku tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi.
"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bima.