REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan hingga saat ini belum ada obat yang efektif untuk infeksi Covid-19. Namun, obat tradisional atau herbal diharapkan bisa menjadi alternatif, asalkan tetap memperhatikan aspek keamanan.
"Obat Covid-19 belum ada sampai saat ini, dengan demikian kita terus mencari apapun obat yang bisa mengatasi efek gejala orang yang terinfeksi Covid-19. Obat herbal bisa menjadi alternatif," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, saat mengisi konferensi virtual webinar bertema Penggunaan Obat Tradisional Selama Pandemi, Kamis (27/5).
Ia menambahkan, obat herbal bisa menjadi substitusi obat kimia karena diharapkan tidak mempunyai efek samping. Ia menambahkan, hal tersebut seiring dengan pemahaman kebutuhan bahwa kita semua membutuhkan substitusi alternatif pengobatan untuk mempertahankan kesehatan namun bukan menggunakan obat kimia.
Penny mengakui, obat kimia memang dibutuhkan jika diperlukan. Namun, ia meminta masyarakat harus mengevaluasi, melihat keperluan penggunaan obat kimia itu sudah rasional sesuai ketentuan dokter.
Oleh karena itu pemilihan penggunaan obat herbal bisa jadi alternatif. Penny tapi meminta masyarakat dan konsumen sadar dan mendapatkan edukasi oleh tenaga kesehatan bahwa penggunaan obat herbal atau tradisional jamu juga memiliki aspek keamanan yang harus diperhatikan.
Dia melanjutkan, di sinilah peran dari BPOM dalam melakukan pengawasan produk pre market dan post market untuk mendampingi dan memastikannya. Ia menambahkan, ada ketentuan dalam pre market yang harus dipenuhi seperti labelling, ada standar tertentu.
Di masa pandemi ini, BPOM mencatat, registrasi obat herbal lebih dari dua kali lipat dibandingkan saat normal. Banyaknya pendaftaran obat ini diakui Penny membuat BPOM melakukan kerja keras seleksi registrasi dua kali lebih banyak dibandingkan sebelum masa pandemi.
"Kami harus tetap meyakinkan konsumen bisa memilih obat herbal yang baik," katanya.
Setelah obat tradisional ini beredar, dia melanjutkan, BPOM meminta pihak seperti e-commerce harus bisa bersama-sama menjamin bahwa aspek keamanan, kualitas, mutu, dan khasiat produk yang dijual secara dalam jaringan harus tetap memenuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama. Menurutnya, ini sudah jelas ada di aturan pemerintah.
"Kemudian BPOM melakukan pengawasannya," katanya.
Sebelumnya, BPOM secara resmi menarik rekomendasi penggunaan obat asal China yang diklaim mampu menyembuhkan virus corona (Covid-19), yakni Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi. Produk obat herbal LQC Donasi dari China ini sempat beredar pada 2020. Obat donasi ini beredar di Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM. Peredarannya berdasarkan Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat yang dikeluarkan melalui Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
LQC, obat yang diproduksi perusahaan asal China bernama Shijiazhuang Yiling Pharmaceutical Co., Ltd itu sempat menjadi buah bibir karena dipercaya oleh sebagian masyarakat mampu meningkatkan kekebalan tubuh hingga menyembuhkan Covid, termasuk oleh sejumlah pejabat.