Kamis 27 May 2021 16:14 WIB

Kejakgung tak Dilibatkan Tangani 10 Kasus Korupsi di Papua

Ada praktik memperkaya diri sendiri dalam bentuk penggelembungan anggaran belanja. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak dilibatkan dalam rencana pengungkapan, dan penanganan kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus di Papua. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, timnya juga belum mendapat pemberitahuan juga mandat dari Kementerian Kordinator Politik Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam) terkait rencana penyelidikan, maupun penyidikan 10 kasus megakorupsi penggunaan dana otonomi khusus di Bumi Cenderawasih tersebut.

Alih-alih berharap untuk dilibatkan, Ali mengatakan, beruntung jika kasus-kasus korupsi tersebut, diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita (Kejakgung) ndak (dilibatkan). Tetapi, kalau itu ditangani KPK semua, ya syukur. Aku (Jampidsus) tangani yang lain. Masih banyak kita (kasus korupsi yang sedang ditangani)” kata Ali di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (27/5). 

Meskipun tim penyidikan di Jampidsus tak dilibatkan, namun menengok catatan penanganan kasus-kasus, kata Ali, ada sejumlah proses penyidikan korupsi di Papua yang sudah dalam penyidikan di kejaksaan. “Yang jelas, memang ada kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang di tangani Kejari-Kejati (Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi) di Papua,” ujar Ali. 

Namun, Ali tak menyebutkan, kasus korupsi yang sedang ditangani di Kejari-Kejati Papua itu. Ali juga mengatakan, tak mengetahui kasus-kasus yang sedang ditangani Kejari-Kejati Papua itu, masuk dalam daftar 10 perkara rasuah versi Kemenko Polhukam.