REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyinggung hasil koordinasi pimpinan lembaga antirasuah dengan pemerintah. Dia menyindir pemecatan yang dilakukan terhadap para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Teroris dan terpidana saja bisa dibina, kami 75 pengabdi pada negara begitu dihinakan dengan label tidak dapat dibina," kata Giri Suprapdiono di Jakarta, Kamis (27/5).
Giri merasa ada perbedaan perlakuan antara penyidik KPK yang kedapatan memeras tersangka korupsi dengan 75 pegawai yang berintegritas. Dia mengatakan, diperlukan sidang etik untuk terhadap penyidik KPK tersebut untuk membuktikan pelanggaran kode etik dan pidananya.
Pernyataan Giri mengacu para penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang diamankan menyusul dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Tersangka Stepanus Robin kini memang tengah menjalani sidang etik terkait perkara pemerasan tersebut.
"Sedangkan kami diberhentikan hanya dengan tes tertulis dan wawancara yang penuh rekayasa, melewati batas kepantasan dan melanggar HAM," katanya.
Giri memastikan bahwa ke-75 pegawai TMS akan meneruskan upaya hukum yang telah diambil. Hal tersebut, sambung dia, sebagai bentuk hak konstitusi atas kerugian dan di-persona non grata-kan dengan labeling warna merah yang artinya tidak dapat dibina.