REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan rapat koordinasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait sinetron Suara Hati Istri yang memuat konten pernikahan anak di bawah umur. Rapat koordinasi ini menyepakati sejumlah poin penting terkait penyiaran dan perlindungan anak.
Ketua KPAI Susanto mengatakan mengatakan, kontroversi lain yang ada pada sinetron tersebut yakni adanya anak usia 15 tahun memerankan adegan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. "KPAI mengundang KPI dan LSF serta kementerian terkait untuk membahas hal dimaksud, serta upaya perbaikan menuju siaran yang ramah anak secara berkelanjutan," kata Susanto, Rabu (3/6).
Setidaknya delapan poin penting telah disepakati, yaitu KPAI, KPI, serta LSF sepakat meningkatkan kualitas perlindungan anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran. Poin kedua yakni seluruh pihak terkait harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat sebagai pekerja seni, termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak.
KPAI juga meminta agar segala proses perencanaan produksi suatu tayangan hingga penayangan harus memastikan perlindungan anak. Kesepakatan selanjutnya yaitu perlu adanya integrasi perlindungan anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan iklan film.