Senin 07 Jun 2021 17:14 WIB

Pemerintah Diminta Terus Terang Soal Pajak Orang Kaya

Kenaikan pajak bagi orang kaya bisa timbulkan reaksi keras.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral(ESDM) Sudirman Said menyampaikan masukannya terkait rencana kenaikan pajak penghasilan bagi mereka yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral(ESDM) Sudirman Said menyampaikan masukannya terkait rencana kenaikan pajak penghasilan bagi mereka yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pegiat antikorupsi, Sudirman Said, menyoroti wacana pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) pribadi orang kaya. Menurut dia, pemerintah sebaiknya bisa berterus terang mengenai keuangan negara saat ini.

"Tidak ada kebijakan yang mudah saat ini,’’ ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (7/6). Menurut mantan menteri ESDM itu, keterusterangan dari pemerintah menyoal keuangan negara bisa membentuk simpati dan dukungan dari publik sehingga sesulit apa pun kondisi yang saat ini terjadi, bisa diterima masyarakat luas.

Baca Juga

"Saya memberi empati yang besar kepada siapa pun di pemerintahan saat ini. Lebih-lebih yang bertanggung jawab mengurus fiskal,’’ katanya menambahkan.

Sudirman melanjutkan, kenaikan pajak bagi orang kaya tentu bisa menimbulkan respons keras. Apalagi, jika memajaki orang yang kurang secara ekonomi. Dengan begitu, keterbukaan akan kondisi ekonomi saat ini sangat diperlukan.

Sebagai informasi, melalui revisi kelima UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), ada rencana mengubah ketentuan PKP, khususnya bagi wajib pajak di dalam negeri.

Berdasarkan informasi, tarif pajak akan menjadi lima lapis, dari sebelumnya hanya empat. Perubahan tarif itu rencananya akan diatur sebagai PP, jika sudah disampaikan Pemerintah ke DPR untuk dibahas dalam RAPBN 2022.

Berikut adalah rencana lima lapisan PPh Pribadi yang ditetapkan tahun 2022.

1. Orang yang penghasilannya sampai Rp 50 juta, dikenakan tarif pajak 5 persen.

2. Orang yang penghasilannya Rp 50 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Orang yang penghasilannya Rp 250 juta - Rp 500 juta, dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Orang yang penghasilannya Rp 500 juta - Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Orang yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar, dikenakan tarif pajak 35 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement