REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengakui telah menerima surat resmi dari Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong terkait penolakan perluasan wilayah tambang PT Tambang Mas Angihe (TMS). Namun, Ridwan mengatakan baru akan melakukan pembahasan terkait hal tersebut.
"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," kata Ridwan dalam penjelasannya, Ahad (13/6).
Penambahan jumlah luas wilayah ini memang diajukan oleh PT TMS kepada pemerintah daerah. Ridwan mengatakan akan melakukan evaluasi dan pengawasan terkait operasional PT TMS.
"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat." ujar Ridwan.