Senin 14 Jun 2021 11:18 WIB

Dirjen Minerba Akui Terima Surat Penolakan Tambang PT TMS

Ditjen Minerba akan mengevaluasi operasional PT TMS.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian ESDM. Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengakui telah menerima surat penolangan pembangunan tambang PT TMS.
Foto: Kementerian ESDM
Logo Kementerian ESDM. Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengakui telah menerima surat penolangan pembangunan tambang PT TMS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengakui telah menerima surat resmi dari Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong terkait penolakan perluasan wilayah tambang PT Tambang Mas Angihe (TMS). Namun, Ridwan mengatakan baru akan melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," kata Ridwan dalam penjelasannya, Ahad (13/6).

Baca Juga

Penambahan jumlah luas wilayah ini memang diajukan oleh PT TMS kepada pemerintah daerah. Ridwan mengatakan akan melakukan evaluasi dan pengawasan terkait operasional PT TMS.

"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat." ujar Ridwan.