Kamis 17 Jun 2021 10:14 WIB

Ijazah dan Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Daya Saing SDM

Sertifikat kompetensi perlu agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing dengan asing.

Muhammad Sony Maulana ST MKom, Dosen Universitas BSI Kampus Pontianak
Foto: Dok UBSI
Muhammad Sony Maulana ST MKom, Dosen Universitas BSI Kampus Pontianak

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh  Muhammad Sony Maulana  ST Mkom

 

Ijazah perguruan tinggi adalah suatu dokumen yang berisikan pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud No.81 Tahun 2014.

Saat ini problematika yang dihadapi perguruan tinggi adalah kebutuhan sumber daya manusia di DUDI (Dunia Usaha/Dunia Industri) yang mengharapkan lulusan Perguruan Tingggi memiliki kompetensi "Aku BISA APA?" bukan "Aku BELAJAR APA?" dan "GELAR APA?"  Kompetensi lulusan dapat ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi yang dimiliki dan melalui serangkai tes sesuai dengan sertifikasi kompetensi yang dijalani.

Sertifikasi kompetensi merupakan suatu proses pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dimiliki oleh individu dalam bentuk sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi berdasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ataupun standar internasional.

Saat ini program sertifikasi kompetensi merupakan bagian dari program revitalisasi Pendidikan Tinggi Vokasi (SMK/D1/D3/D4)yang diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pentingnya sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia itu sendiri, agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.  Sertifikat kompetensi yang berlaku secara nasional, regional dan global diterbitkan oleh BNSP. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.

photo
Kesenjangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja berdasarkan data Indef.  (Foto: Dok UBSI)

Pada pelaksanaanya BNSP dibantu oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terdiri dari beberapa tingkatan yakni LSP Pihak Pertama (P1), LSP Pihak Kedua (P2) dan LSP Pihak Ketiga (P3). LSP P1 dan LSP P2 merupakan lembaga yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. Sedangkan LSP P3 merupakan lembaga yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

Menaker Ida dalam suatu sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Kordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bertema “Sertifikasi Sebagai Jaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten” di Jakarta, tahun 2020 silam menekankan bahwa LSP P1, LSP P2 dan LSP P3 jangan main-main dengan proses sertifikasi karena hal ini akan menentukan tingkat daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global.  Apalagi hingga akhir tahun 2020 tercatat LSP berlisensi terdata sebanyak 1.711 LSP baik LSP P3, LSP P2, dan LSP P1.

Kebijakan pemerintah

Pemerintah sangat serius dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Kominfo melalui program Digital Talent Scholaship-nya sejak 2018 sudah memberikan pelatihan pengembangan kompetensi bagi talenta-talenta muda Indonesia untuk siap mengembangkan potensi diri dan kompetensi diri melalui delapan  program yakni Fresh Graduate Academy (FGA), Vocational School Graduate Academy (VSGA), Thematic Academy (TA), Professional Academy (ProA), Government Transformation Academy (GTA), Digital Entrepreneurship Academy (DEA), Digital Leadership Academy (DLA), Talent Scouting Academy (TSA) dan sudah bekerja sama dengan banyak perguruan tinggi berbasis vokasi maupun akademik.

Pemerintah melalui program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lebih tepatnya melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan Program Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pendidikan tinggi vokasi pada pertengahan tahun 2020. Program sertifikasi ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandard yang relevan, antara proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. 

Bagi perguruan tinggi vokasi, sangat disayangkan apabila tidak ada dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam 2 program pemerintah ini. Apalagi sejak tahun 2012, kurikulum perguruan tinggi sudah diarahkan menuju OBE (Outcomes-Based Education) di  mana capaian pembelajaran adalah tolok ukur keberhasilan pembelajaran pada program studi di suatu perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga harus dapat merangkul DUDI agar capaian pembelajaran dari kurikulum yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. Meskipun penerapan kurikulum berbasis OBE ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga baru diterapkan oleh banyak perguruan tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dukungan realisasi kurikulum ini ditunjukkan pemerintah melalui program Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di awal tahun 2020, mencakup perguruan tinggi vokasi dan akademik. Sehingga,  tidak ada lagi alasan bagi perguruan tinggi tidak menerapkannya.

Kesimpulan

Bagi SDM Indonesia memiliki ijazah saja tidak cukup tetapi harus disertai kepemilikan sertifikat kompetensi. Karena saat ini tidak ada lagi istilah "Aku Belajar Apa?" (hanya memiliki ijazah saja), tetapi menjadi Aku Bisa Apa? (Memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi yang mewakili kemampuan hard skill, soft skill berlandaskan kejujuran, moral dan integritas). Apalagi Indonesia saat ini sudah memasuki industri 4.0, maka otomatis kita juga harus menerapkan pendidikan 4.0 dimana kolaborasi antara kepemilikan ijazah dan sertifikat kompetensi menjadi satu kesatuan yang tak terlepaskan sebagai syarat menunjukkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

*) Penulis adalah Dosen Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) Kampus Pontianak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement