Senin 21 Jun 2021 14:22 WIB

Pemerintah Siapkan Dua Rusun untuk Back Up Wisma Atlet

Dua tempat yang disiapkan adalah Rusunawa Nagrak dan Rusunawa Pasar Rumput

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Papan imbauan mematuhi protokol kesehatan di zona merah terpasang di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6). Satuan Tugas Covid-19 memastikan kesiapan Rusun Nagrak Cilincing telah mencapai 100 persen untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) per hari ini 21 Juni 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Papan imbauan mematuhi protokol kesehatan di zona merah terpasang di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6). Satuan Tugas Covid-19 memastikan kesiapan Rusun Nagrak Cilincing telah mencapai 100 persen untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) per hari ini 21 Juni 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pangdam Jaya untuk menyiapkan dua lokasi isolasi baru bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dua tempat yang disiapkan adalah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Nagrak di Cilincing dan Rusunawa Pasar Rumput di Setiabudi. Keduanya sekaligus berfungsi sebagai fasilitas pendukung apabila Wisma Atlet Kemayoran penuh. 

"Utamanya pemerintah pusat mendorong tambahan fasilitas baru antara lain menggunakan Rusunawa Nagrak, dan gunakan Rusunawa di Pasar Rumput. Ini disiapkan seluruhnya di bawah koordinasi RS darurat Kemayoran. Yang dikendalikan oleh Pangdam," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6). 

Baca Juga

Selain menyiapkan dua fasilitas isolasi tambahan, Airlangga juga menekankan bahwa seluruh daerah zona merah di ibukota wajib tunduk pada aturan pengetatan PPKM mikro. Pengetatan itu akan dilakukan hingga 5 Juli 2021, dengan dasar Instruksi Mendagri. 

Pengatatan menyasar 11 sektor kegiatan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah kewajiban bagi kantor yang terletak di zona merah untuk menjalankan WFH bagi 75 persen karyawan. Kemudian pembelajaran secara daring sepenuhnya bagi sekolah-sekolah di zona merah. 

"Restoran 25 persen dan didorong untuk take away. maksimalnya jam 8. Dan terkait dengan kegiatan beribadah untuk dilakukan di rumah masing-masing di zona merah sampai dengan ada perkembangan. Demikian pula kegiatan di arena publik termasuk tempat wisata zona merah ditutup," ujar Airlangga. 

Pemerintah pusat, ujar Airlangga, juga telah mengundang gubernur dari 12 provinsi yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia untuk melakukan langkah cepat untuk menekan laju penularan. Seluruh provinsi ini, ujar Airlangga, segera menjalankan instruksi Mendagri yang di dalamnya mencakup berbagai pembatasan di 11 sektor aktivitas masyarakat.  

"Terkait dengan DKI, kemarin kami sudah rakor dengan pak gubernur. Pak gubernur hadir dengan 8 provinsi yang meningkat. Seluruhnya di Jawa dan 4 provinsi lain termasuk Kepri, Kalbar. Ini sudah kami jelaskan dan dirapatkan kemarin," kata Airlangga. 

Pemprov, ujar Airlangga, juga diminta mengoptimalkan dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dan dana desa untuk menjalankan operasional posko Covid-19. Kementerian Keuangan, ujarnya, mencatat bahwa penyerapan anggaran yang disiapkan untuk pengendalian Covid-19 masih rendah. 

"Penggunaan anggaran ini belum maksimal. Sehingga ini kalau dimaksimalkan, bahwa pilar kepala desa, camat, puskesmas, babinsa dan babinkamtibmas bisa dijalankan dari dana tersebut," kata Airlangga. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement