Kamis 24 Jun 2021 14:02 WIB

Pemkot Depok Batasi Kegiatan Warga pada Malam Hari

"Aktivitas warga Depok dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Dadang.

Petugas Satpol PP memberikan imbaun agar segera menutup toko saat operasi pembatasan jam operasional di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan, restoran, dan pertokoan hingga pukul 19.00 WIB dan aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Petugas Satpol PP memberikan imbaun agar segera menutup toko saat operasi pembatasan jam operasional di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan, restoran, dan pertokoan hingga pukul 19.00 WIB dan aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat mengambil langkah Kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 dengan membatasi warga di malam hari. Kasus Covid-19 di Depok saat ini sedang mengalami lonjakan yang signifikan.

"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Kamis (24/6).

Baca Juga

Keputusan Wali Kota Depok juga membatasi kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang.

"Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," katanya.

Selain itu, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring. Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring, resepsi pernikahan/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

Dadang juga menjelaskan kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri. Kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan.

"Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal lima orang," ujarnya pula. Ia berharap warga Depok bisa mematuhi keputusan Wali Kota depok tersebut, sehingga bisa memutus mata rantai penularan Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement