Kamis 01 Jul 2021 18:57 WIB

Perwakilan Pegawai tak Puas dengan Surat Balasan Ketua KPK

Pimpinan KPK dinilai tak mampu jawab argumen surat keberatan pegawai TMS

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas Surat Keberatan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat keberatan terkait keputusan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Dalam surat keberatan yang kami sampaikan, kami mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan di Jakarta, Kamis (1/7).

Baca Juga

Hotman mengatakan, sikap ini terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga: KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM dan BKN yang ikut menandatanganinya. Hotman melanjutkan, dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan TMS setelah TWK.

Hotman mengatakan, tak hanya lembaga lain, Ketua KPK juga menyeret Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, sambung dia, para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewas yang menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Khusus untuk poin ini, kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewas. Pernyataan Ketua KPK tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi dibalik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai," ujarnya.

Firli dianggap tidak mampu menjawab argumen surat keberatan para pegawai. Hotman mengatakan, tidak ada argumen yang didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang diterima.

Surat balasan hanya menjabarkan kronologis dan verita rangkaian peristiwa yang selama ini sudah didengar melalui pernyataan-pernyataan di media massa. Dia mengatakan, dalam salah poin dalam surat balasan tersebut, pimpinan dengan jelas tidak memberikan tanggapan atas analisis yang diberikan para pegawai.

"Dari empat poin yang kami terima, sekali lagi kami simpulkan bahwa Pimpinan KPK tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami. Ketidakmampuan ini semakin menunjukkan bahwa tidak ada dasar analisis dan aturan yang jelas dalam hal tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," katanya.

Dia mengatakan, para pegawai KPK akan terus menuntut kepada Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan hasil TWK. Karena telah bersurat untuk meminta data dan informasi hasil TWK, yang telah diberikan BKN kepada KPK pada 27 April 2021.

"Kami berharap Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK tak lagi mencari alasan untuk mengulur waktu. Sebab, hasil-hasil tersebut kami saksikan sendiri, telah dibuka bersama-sama dalam rapat 5 Mei 2021 di lantai 15," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement