REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Senat Prancis pada Rabu (30/6) mengadopsi RUU kontroversial yang bertujuan memperkuat tindakan antiterorisme dan intelijen. RUU itu, yang disetujui oleh Majelis Nasional awal bulan ini, diadopsi oleh 251 suara.
Anggota parlemen memilih mendukung beberapa pasal kontroversial, termasuk pengawasan internet. Otoritas pemerintah dapat menganalisis algoritma penelusuran internet yang disediakan oleh operator telekomunikasi yang kemungkinan menjadi ciri ancaman teroris.
Menteri Pertahanan Florence Parly mendukung pasal tersebut yang menurutnya tidak melanggar privasi dan data pribadi warga negara.
"Pasal itu bukan berarti sistem pengawasan yang sering kita dengar selama ini. Sebaliknya, itu menjadi alat pendeteksi yang memungkinkan penargetan dengan lebih baik," kata dia.
Pasal kontroversial lainnya adalah penutupan tempat ibadah dan pemblokiran akses rahasia untuk periode 50 tahun, yang dikecam oleh sejumlah pakar dan akademisi.
Pada Maret, Presiden Emmanuel Macron membuat pembatasan untuk akses dokumen rahasia Pertahanan Nasional, termasuk yang berkaitan dengan perang Aljazair, perang Indo-China, dan Perang Dunia II.
“Sebagian besar arsip kini tidak dapat diakses tanpa batas waktu," jelas asosiasi akademisi.
Menteri Kewarganegaraan Marlene Schiappa juga mendukung RUU itu yang menurutnya "penting" untuk memerangi ancaman teroris.