REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Senat Prancis pada Rabu (30/6) mengadopsi RUU kontroversial yang bertujuan memperkuat tindakan antiterorisme dan intelijen. RUU itu, yang disetujui oleh Majelis Nasional awal bulan ini, diadopsi oleh 251 suara.
Baca Juga
Anggota parlemen memilih mendukung beberapa pasal kontroversial, termasuk pengawasan internet. Otoritas pemerintah dapat menganalisis algoritma penelusuran internet yang disediakan oleh operator telekomunikasi yang kemungkinan menjadi ciri ancaman teroris.
Menteri Pertahanan Florence Parly mendukung pasal tersebut yang menurutnya tidak melanggar privasi dan data pribadi warga negara.