REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan ada sanksi bagi penyebar hoaks. Khususnya terkait informasi seputar Covid-19.
“Pemberitaan palsu atau hoax akan ada tindakan yang sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Luhut dalam konferensi video, Kamis (1/7).
Luhut mengatakan informasi palsu terkait Covid-19 yang beredar berpotensi akan mengakibatkan meninggalnya orang lain. Khususnya bagi mereka yang tengah terinfeksi Covid-19 namun menerima informasi salah.
“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut dengan kemanusiaan,” ujar Luhut.
Luhut juga mengimbau semua pemuka di daerah hingga tingkat RT/RW untuk memberikan edukasi yang tepat dalam menyikapi pandemi Covid-19. Terlebih dalam penerapan protokol kesehatan di saat kasus Covid-19 di Indonesia tengah meningkat signifikan.
Bagi masyarakat yang masih menyepelekan Covid-19 dan tidak mematuhi protokol kesehatan, Luhut menegaskan akan ada sanksi yang diberikan. “Kami inbau kepada semua pemuka di daerah menyampaikan ini berbahaya. Akan dibuat sanksi yang mendidik buat mereka,” jelas Luhut.