Ahad 04 Jul 2021 16:51 WIB

BPOM Terbitkan Panduan Memakai Vaksin Bio Farma untuk Anak

Penggunaannya vaksi Bio Farma dalam bentuk suspensi injeksi.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis menunjukkan vaksin Sinovac Biofarma sebelum disuntikkan (ilustrasi)
Foto: ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA
Petugas medis menunjukkan vaksin Sinovac Biofarma sebelum disuntikkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan panduan vaksin Covid-19 Sinovac produksi PT Bio Farma usai diterbitkannya persetujuan penggunaan bagi anak usia 12 hingga 17 tahun di Indonesia. "Keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh BPOM bersama dengan Tim Komite Nasional (Komnas) Penilai Vaksin Covid-19, dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)," ujar Juru Bicara Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia yang dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (4/7)

Menurut Lucia, BPOM senantiasa melakukan pemantauan penggunaan untuk jaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin setelah vaksin tersebut diedarkan di masyarakat. Sementara itu dalam surat panduan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma memuat informasi terkait manfaat serta risiko penggunaan vaksin tersebut kepada tenaga kesehatan maupun masyarakat. Dalam keterangan tersebut dijelaskan, vaksin Covid-19 Bio Farma merupakan vaksin yang dibuat dari virus yang dimatikan untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2. Sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19.

Baca Juga

Vaksin tersebut dikemas dalam bentuk dus berisi sepuluh vial dengan dosis masing-masing 5 ml. Penggunaannya dalam bentuk suspensi injeksi. Vaksin Covid-19 Bio Farma disimpan dalam suhu +2 hingga +8 derajat Celsius dan kering. Vaksin ini tidak boleh dibekukan. "Vaksin COVID-19 Bio Farma ini tidak melindungi 100 persen orang," kata keterangan dalam surat panduan.

Pada dewasa usia 18 hingga 59 tahun, vaksin ini akan disuntikkan ke dalam otot lengan atas (intramuskular) sebanyak 0,5 ml dalam dua dosis dengan selang waktu 14 hari untuk vaksinasi pada situasi darurat pandemi. Atau selang waktu 28 hari untuk vaksinasi rutin.