REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padang Panjang langsung menindaklanjuti seluruh kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 yang telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Nomor 239 Tahun 2021, mulai siang ini, Kamis (8/7). Hal ini sehubungan dengan telah diberlakukannya PPKM mikro di Padang Panjang.
“Seluruh poin instruksi akan kita terapkan mulai hari ini. Untuk itu diminta kepada setiap unsur, khususnya satgas di tiap-tiap kelurahan untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi ini. Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, Zulheri, Kamis (8/7).
Zulheri mengatakan, mulai hari ini juga akan dilakukan sosialisasi PPKM mikro kepada masyarakat oleh unsur gabungan yang akan dilakukan BPBD Kesbangpol, Kominfo dan TNI/Polri. Mereka juga menghidupkan kembali posko satgas di Gedung M Sjafei.
Dia juga meminta Disperdakop UKM agar segera mengirimkan instruksi khusus kuliner dan sarana perdagangan. Kemudian meminta Disporapar agar memasang spanduk penutupan objek wisata dan menyosialisasikan instruksi pelaksanaan PPKM ke hotel, ampera, rumah makan dan restoran. Ia meminta bagian Kesra supaya menyosialisasikan ke seluruh pengurus masjid/mushalla.
Sementara, kafe dan tempat makan tetap bisa buka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalnya mulai pagi hingga jam 20.00 WIB, jam 17.00 WIB hingga jam 20.00 WIB tidak ada lagi yang melayani makan ditempat.
Ia menambahkan, bagi yang telah memiliki rekomendasi pelaksanaan pesta nikah pada rentang rentang waktu PPKM mikro, akan ditinjau ulang. Masyarakat bersangkutan akan dihubungi dan diberikan penjelasan. Pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan, tapi lebih difokuskan pada penyiagaan di tingkat kelurahan terhadap orang-orang dari luar daerah yang masuk ke kelurahan.
Zulheri menjelaskan, untuk pendidikan di bawah naungan Kemenag mengikuti sepenuhnya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang. Kecuali pendidikan asrama yang santrinya sudah datang, diizinkan tatap muka dengan catatan seluruh santri sudah swab semua. Sedangkan untuk pendaftaran ulang PPDB, diupayakan daring semua atau diatur jumlah dan waktunya, sehingga sesuai prokes.
Sementara untuk penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan qurban, perlu diawasi Satgas Kelurahan. Shalat Ied diselenggarakan di masjid, tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.
“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah,” ujar dia.