REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan hasil tes urine pasangan selebritis AAB alias Ardi Bakrie dan RA alias Nia Ramadhani positif
mengandung metamfetamin. "Tes urine menyatakan positif mengandung meta atau sabu-sabu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (8/7).
Penyalahgunaan zat adiktif ini berisiko membuat penggunanya mengalami psikosis jika penggunaan jangka panjang atau dosis tinggi. Mereka yang kecanduan jenis narkotik sintesis seperti ini juga berisiko mengalami masalah kesehatan mental yang lebih serius, seperti depresi, gangguan kecemasan dan masalah memori.
Yusri mengatakan kepada polisi, kedua pasangan suami-istri selebritis ini mengaku baru menggunakan sabu sejak empat sampai lima bulan terakhir, akibat tekanan kerja yang tinggi. Sebelum penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sudah mendapat informasi RA menggunakan sabu di tempat tinggalnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tim itu kemudian melakukan pengintaian terhadap ZN (43), laki-laki yang bekerja sebagai sopir pada keluarga tersangka AAB dan RA. Pada Rabu (7/7), pengintaian berlanjut penangkapan terhadap ZN di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disusul penggeledahan di rumah RA di Pondok Indah sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah penggeledahan terhadap tersangka didapati adanya satu klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram dan satu buah bong atau alat hisap sabu. Yusri mengatakan satu klip sabu-sabu itu harganya sekitar Rp 1,5 juta. Tersangka ZN mengakui barang tersebut milik RA.
"Kemudian dilakukan pendalaman dan RA mengakui juga suaminya saudara AAB juga menghisap bersama, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," kata Yusri.
Tetapi polisi terus mendalami dan akan mengecek betul pengakuan tersebut, termasuk dari pemasok sabu-sabu yang sedang dilakukan pengejaran saat ini. "Darimana dia membeli barang ini, tim masih bergerak di lapangan. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini, akan kami sampaikan ke teman-teman semuanya," kata Yusri.
Untuk sementara, polisi mengenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancamansanksi pidana maksimal empat tahun penjara.