REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak hanya di Jawa dan Bali, tapi juga di 15 daerah lainnya di Indonesia. Hal itu menyebabkan, banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, kasus PHK tersebut harus dilihat per-kasus. "Kalau PHK kita harus lihat kasus per kasus tidak generalisir," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Dia mengingatkan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan dengan alasan adanya PPKM Darurat. "PPKM ini akan diberlakukan dua pekan, kalau melakukan PHK hanya dua pekan, ini bukan yang sesuai dan sektor esensial bisa beroperasi," tuturnya.
Airlangga menegaskan, PHK disaat PPPKM, bukanlah waktu yang tepat. "Padahal pemerintah memberikan fasilitas seperti memberikan subsidi bunga 30 persen," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Airlangga pun mengatakan PPKM Darurat yang diterapkan di luar Jawa dan Bali akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, pasar tradisional hingga swalayan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Restoran juga boleh beroperasi. Hanya saja, makan di tempat tidak diperbolehkan, pembeli hanya boleh take away.
Sementara apotek, lanjutnya, tetap bisa beroperasi 24 jam karena termasuk sektor krusial. Terdapaf 15 daerah yang ditetapkan melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi, meliputi Sumatra Barat yakni Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Padang.
Lalu Kepulauan Riau yang terdiri dari Kota Tanjung Pinang serta Kota Batam. Kemudian Lampung tepatnya Kota Bandar Lampung. Disusul Sumatra Utara yakni Kota Medan.
Berikutnya Kalimantan Timur yakni Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau. Lalu Kalimantan Barat meliputi Kota Singkawang dan Kota Pontianak.
Disusul Papua Barat yaitu di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Lalu Provinsi Nusa Tenggara Barat, tepatnya Kota Mataram.