REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. SE itu akan menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, mengatakan pihaknya akan segera membuat SE terkait pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. Dalam SE itu akan diatur tata cara penjualan dan pemotongan hewan kurban.
"Pertama, penjualan hewan kurban harus sesuai dengan protokol kesehatan (prokes). Dari mulai jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, dan lain-lain, harus diterapkan di lapak-lapak," kata dia, Ahad (11/7).
Sementara untuk pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan warga saat proses pemotongan hewan kurban.
Tedi mengakui, selama ini masyarakat lebih memilih memotong hewan kurban di lingkungannya masing-masing. Menurut dia, sangat jarang pemotongan hewan kurban dilakukan di RPH. "Namun tahun ini kita arahkan ke RPH," kata dia.
Tedi menjelaskan pemotongan hewan kurban memang masih dapat dilaksanakan di lingkungan masyarakat. Namun, syaratnya penerapan prokes harus terpenuhi.
Ia mengimbau masyarakat yang melaksanakan pemotongan hewan kurban di lingkungan masing-masing tak mengundang banyak orang. Saat pembagian hewan kurban, masyarakat juga disarankan tak perlu datang ke lokasi.
"Sebaiknya panitia yang berkeliling membagikan ke warga, jadi tak timbul kerumunan," tutur dia.
Pihaknya juga akan membentuk tim untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Salah satunya untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dipotong dalam keadaan sehat. "Namun kesulitannya, karena waktu serentak kita tak akan bisa memantau di semua tempat," jelas Tedi.
Kendati demikian berdasarkan informasi yang diterimanya, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan melakukan pemantauan terkait penerapan prokes saat pemotongan hewan kurban di lingkungan masyarakat. Pihaknya juga akan mengirimkan edaran ke seluruh kelurahan agar penerapan prokes saat pemotongan kurban dapat terawasi. "Jangan sampai pelaksanaannya tak sesuai prokes," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan Pemkot sudah menerima arahan dari Kemenag dan Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait pelaksanaan kurban. Saat ini, pihaknya masih mempelajari arahan itu.
"Kita masih pelajari dulu arahan dari Kementarian dan Gubernur. Mungkin besok kita putuskan seperti apa aturan di Kota Tasikmalaya," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad.
Meski begitu, ia ingin pelaksanaan kurban di Kota Tasikmalaya dapat berjalan sesuai prokes. Ia tak ingin momen kurban membuat kasus Covid-19 semakin meningkat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau pelaksanaan Idul Adha 1442 H untuk mengoptimalkan hari tasyriq dan membeli hewan kurban dengan memanfaatkan teknologi dengan bertransaksi online. Untuk menguatkan imbauan tersebut, Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa Covid-19 Tahun 1442 Hijriah/2021.
Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, Kepgub disusun supaya pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi saat ini kasus Covid-19 terus bertambah.
Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.