Senin 12 Jul 2021 12:46 WIB

Dewas KPK Potong Gaji Seorang Penyidik Bansos Covid-19

Hukuman karena dinyatakan bersalah melakukan perundungan terhadap pihak lain.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memotong gaji penyidik bantuan sosial (bansos) Covid-19, M. Praswad Nugraha dalam sidang etik, Senin (12/7). Dewas KPK juga menjatuhkan hukuman ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku tiga bulan terhadap penyidik KPK lain, Muhammad Nor Prayoga. (Foto: Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memotong gaji penyidik bantuan sosial (bansos) Covid-19, M. Praswad Nugraha dalam sidang etik, Senin (12/7). Dewas KPK juga menjatuhkan hukuman ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku tiga bulan terhadap penyidik KPK lain, Muhammad Nor Prayoga. (Foto: Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memotong gaji penyidik bantuan sosial (bansos) Covid-19, M. Praswad Nugraha dalam sidang etik, Senin (12/7). Dewas KPK juga menjatuhkan hukuman ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku tiga bulan terhadap penyidik KPK lain, Muhammad Nor Prayoga. 

"Menghukum terperiksa I, Mochamad Praswad Nugraha dengan pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan," kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang etik di Jakarta, Senin

Baca Juga

Hukuman karena keduanya dinyatakan bersalah dengan melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja. Perundungan tersebut dilakukan terhadap salah satu saksi perkara bansos, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Perundungan itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

Yogas merupakan operator dari salah satu anggota DPR RI, Ihsan Yunus. Nama Yogas dan Ihsan Yunus kerap muncul dalam perkara bansos di Kementerian Sosial (kemensos). Namun hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam membuat keputusan, dewas menimbang bahwa hal yang memberatkan para terperiksa adalah keduanya merupakan penyidik dan telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya mengakui terus terang akan perbuatan mereka.

"Terperiksa 2 menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi lagi," kata Harjono lagi.

Sebelumnya, laporan terhadap dua penyidik bansos itu dilakukan oleh orang dekat Ihsan Yunus, Yogas. Saat membuat laporan, dia menilai kalau dua penyidik tersebut telah melanggar kode etik.

Dalam kesempatan berbeda, penyidik KPK nonaktif karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Andre Dedy Nainggolan mengungkapkan kekhawatiran terkait pelaporan terhadap dua penyidik bansos tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan jurus atau cara yang nantinya bisa saja digunakan oleh para koruptor.

"Dua dari penyidik bansos dilaporkan secara etik dan yang melaporkan justru orang yang terlibat. Saya khawatir jika dugaan etik benar, akan menjadi legitimasi pelapor untuk menyatakan bahwa dia tidak terlibat karena keterangan-keterangannya itu dalam tekanan, jurus itu nanti bisa dilayangkan dari manapun," katanya Rabu (7/7). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement