REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN - Iran meluncurkan aplikasi kencan Islam yang disetujui negara pada Senin (12/7) waktu setempat. Aplikasi itu bertujuan untuk memfasilitasi pernikahan yang langgeng dan terinformasi bagi kaum muda di negara Republik Islam.
Menurut televisi pemerintah, aplikasi tersebut bernama Hamdam, Farsi untuk pendamping. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mencari dan memilih pasangan mereka sendiri.
Kepala polisi dunia maya Iran Kolonel Ali Mohammad Rajabi mengatakan aplikasi ini merupakan satu-satunya platform yang disetujui negara dari berbagai jenis yang beredar di Republik Islam. Sementara aplikasi kencan populer di Iran, Rajabi, mengatakan semua platform lain selain Hamdam adalah ilegal.
Dikembangkan oleh Institut Budaya Tebyan, bagian dari Organisasi Propaganda Islam Iran, situs web Hamdam mengeklaim menggunakan kecerdasan buatan untuk menemukan pasangan hanya untuk anak muda yang mencari pernikahan permanen dan pasangan tunggal. Kepala Tebyan Komeil Khojasteh, berbicara pada pembukaan aplikasi tersebut, mengatakan nilai-nilai keluarga sudah terancam oleh kekuatan luar.
"Keluarga adalah target iblis, dan (musuh Iran) berusaha memaksakan ide-ide mereka sendiri di atasnya," katanya dikutip laman The Guardian, Selasa (13/7). "Aplikasi itu membantu menciptakan keluarga yang sehat," ujarnya menambahkan.
Menurut situs web Hamdam, pengguna harus memverifikasi identitas mereka dan melalui tes psikologi sebelum menjelajah. Ketika kecocokan ditemukan, aplikasi memperkenalkan keluarga bersama dengan kehadiran konsultan layanan yang akan "menemani" pasangan selama empat tahun setelah menikah.
"Pendaftarannya gratis karena Hamdam memiliki model pendapatan mandiri," kata situs web itu tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Pihak berwenang Iran, termasuk pemimpin tertinggi Ayatollah Ali Khamenei, telah memperingatkan beberapa kali tentang meningkatnya usia pernikahan di negara itu dan penurunan tingkat kelahiran. Pada Maret, parlemen Iran yang didominasi konservatif meloloskan RUU berjudul "pertumbuhan populasi dan mendukung keluarga".
RUU ini mengamanatkan pemerintah untuk menawarkan insentif keuangan yang signifikan untuk pernikahan dan mendorong orang untuk memiliki lebih dari dua anak, sambil membatasi akses ke aborsi. Undang-undang tersebut menunggu persetujuan dari Dewan Wali, yang bertugas untuk memeriksa apakah undang-undang tersebut sesuai dengan hukum Islam dan konstitusi.