REPUBLIKA.CO.ID, oleh S Bowo Pribadi, Ali Mansur, Antara
Seluruh akses (exit) tol di Provinsi Jawa Tengan (Jateng) akan ditutup mulai 16 hingga 22 Juli 2021 sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat. Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan, hal tersebut merupakan keputusan dari rapat lintas sektor antara Polda Jateng dengan para pemangku kepentingan terkait.
"Dari Jakarta maupun Jawa Timur tidak bisa masuk kecuali yang susah diatur dalam SE Mendagri," kata Ahmad Luthfi dalam siaran pers, Selasa (13/7).
Menurut dia, terdapat 27 pintu exit tol di berbagai wilayah di Jawa Tengah yang akan ditutup. Selain itu, 224 titik penyekatan yang tersebar di berbagai wilayah juga akan diperketat.
Kapolda mengungkapkan, bahwa esensi pelaksanaan PPKM Darurat adalah pembatasan kegiatan serta mobilitas masyarakat dan pembatasan terkait dengan orang dan barang yang ke dan menuju ke wilayah tertentu. Dan, Jateng menurutnya, merupakan episentrum dari kegiatan masyarakat dalam bentuk apa pun.
“Oleh karena itu, Polda Jawa Tengah telah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral, bahwa terhitung mulai tanggal 16 sampai dengan 22 Juli 2021 seluruh exit tol wilayah Jawa Tengah akan kita tutup,” tegasnya.
Sementara itu, Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Rudianto menyebut angka Covid-19 aktif di Kabupaten Semarang sempat terpantau landai. Namun, beberapa waktu lalu mengalami kenaikaan yang signifikan.
In Picture: Kasus Kematian Indonesia, Tertinggi di Dunia
Pangdam mengamini, ada beberapa hal yang didiskusikan dalam monitoring PPKM Darurat bersama Kapolda Jawa tengah hari ini. Salah satunya adalah langkah-langkah yang masih perlu dilakukan untuk menekan laju pergerakan masyarakat dan kendaraan.
Menurutnya, pergerakan masyarakat menjadi salah satu kendala terbesar karena Kabupaten Semarang merupakan daerah yang menjadi perlintasan, baik perlintasan masyarakat maupun perlintasan barang. Kendati begitu, masih kata Pangdam/ IV Diponegoro, langkah-langkah untuk bisa menekan lagi pergerakan dan mobilitas masyarakat akan terus dilaksanakan oleh apparat TNI/ Polri dan unsur apparat daerah.
Terkait penutupan sebanyak 27 pintu exit tol di Jateng pada 16-22 Juli 2021, Korlantas Polri mengatakan bahwa kegiatan tersebut hanya pembatasan.
"Ada pembatasan saja sesuai persyaratan perjalanan angkutan darat dalam negeri," jelas Kakorlantas Polri Irjen Polisi Istiono saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).
Artinya, lanjut Istiono, kendaraan-kendaraan yang memang bagian daripada sektor esensial dan sektor kritikal masih diperkenan melintas di exit tol tersebut. Karena memang dalam PPKM Darurat sektor esensial masih boleh berkegiatan atau work from office (WFO) dengan aturan 50 persen dan sektor kritikal 100 persen. Istiono memastikan tidak akan ada wacana untuk menutup pintu masuk tol ke Jawa Tengah.
"Sektor esensial dan kritikal masih boleh lewat. Enggak ada (penutupan pintu masuk) hanya pembatasan saja," terang Istiono.