Jumat 16 Jul 2021 07:48 WIB

Wapres: Penyederhanaan Birokrasi Harus Transparan dan Adil

Proses penyederhanaan birokrasi jangan merugikan ASN dari sisi penghasilan dan karir.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) K.H. Maruf Amin
Foto: BKKBN
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) K.H. Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan agar pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dilakukan secara cermat. Wapres pun mengingatkan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah menggunakan prinsip kehati-hatian selama pelaksanaan penyederhanaan birokrasi baik pemangkasan struktur maupun penyetaraan jabatan.

"Saya ingin mengingatkan juga penyederhanaan birokrasi harus secara cermat, obyektif, transparan, adil dan menggunakan prinsip kehati-hatian agar tidak menganggu kinerja organisasi," ujar Wapres saat memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui konferensi video, Kamis (15/7).

Baca Juga

Wapres juga berpesan agar proses penyederhanaan birokrasi ini jangan sampai merugikan aparatur sipil negara (ASN) dari sisi penghasilan dan karirnya. Selain itu, ia meminta pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi juga jangan hanya sekedar untuk memenuhi syarat prosedural. 

"Tetapi juga harus mengubah mindset ASN kita agar berorientasi pada dampak atau outcome efisiensi dan profesionalisme," ujar Wapres yang juga Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) itu.