Sabtu 17 Jul 2021 12:18 WIB

Polda Metro Amankan 36 Bus Langgar Trayek Saat PPKM Darurat

Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar trayek saat PPKM darurat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota yang melakukan pelanggaran trayek di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Puluhan bis AKAP tersebut diduga tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan selama masa PPKM Darurat.

"Ada 36 bus antar kota yang kita amankan karena melanggar trayek (tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal yang sudah ditentukan)," ujar Yusri Yunus, di lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/7).

Baca Juga

Menurut Yusri, di masa PPKM Darurat setiap perjalanan orang sudah diatur ketentuannya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19, termasuk perjalanan darat menggunakan bus. Namun banyak pihak yang berupaya melanggar peraturan pemerintah dengan memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 baik antigen, PCR, maupun vaksinasi.

"Apa persyaratan setiap moda sudah diatur. Untuk pesawat itu PCR, vaksin. Kalau yang jarak dekat itu antigen," kata Yusri.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan puluhan bis tersebut tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan. Para calon penumpang juga tidak dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan, sehingga tidak diketahui kondisi kesehatannya.

"Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lain sebagainya. Ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya didalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan," keluh Sambodo.

Adapun untuk pelanggaran trayek, sopir bis dianggap melanggar aturan yang telah tercantum dalam kartu pengawasan. Padahal setiap bis sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang tercantum dalam kartu pengawasan. Namun mereka mereka tidak sampai ke terminal tersebut sehingga terjadi. pelanggaran trayek.

"Dan kepada 36 bis tersebut kita tilang dengan pasal 308 UU no 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," tegas Sambodo. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement