REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung membebaskan eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dalam vonisnya di tingkat kasasi. Sebelumnya, Pamudji divonis tujuh tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Juru Bicara MA Andi Samsan mengatakan, pembebasan terhadap Nur Pamudji dilakukan lantaran apa yang dilakukannya adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Andi melalui keterangan Selasa (20/7).
Atas pertimbangan itu, dalam pemeriksaan tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi Pamudji dan membatalkan putusan judex facti. "Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, tedakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," terang Andi.
Vonis di tingkat kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi dan didampingi dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latif. Hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada Senin, 12 Juli 2021. Dalam putusannya, hakim melepaskan Nur Pamudji dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pamudji dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara. Di tingkat banding, hakim menyatakan Nur Pamudji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan Honggo atau Tuban Konsorsium bersama-sama dengan Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) dan selaku Ketua Tuban Konsorsium.