Jumat 23 Jul 2021 19:42 WIB

Imbas Kasus Pencurian Barang Bukti, Direktur KPK Kena Sanksi

Dewas Sanksi Ringan Direktur KPK imbas kasus Pencurian Barang Bukti Emas

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho (kanan)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan sanksi ringan bagi Plt Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Aset (Labuksi) Mungki Hadipratikto. Dia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan komisi antirasuah.

"Menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Etik, Albertina Ho di Jakarta, jumat (23/7).

Baca Juga

Sanksi dijatuhkan berkaitan dengan kasus pencurian barang bukti emas 1,9 kilogram yang dilakukan mantan anggota Satgas KPK I Gede Arysuryanthara pada April lalu. Dewas memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan kepada Mungki Hadipratikto.

Albertina mengatakan, hal yang memberatkan yakni posisi Mungki sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP. Anggota Dewas KPK itu melanjutkan, sayangnya Mungki justru melakukan hal sebaliknya.

Anggota majelis sidang etik, Harjono melanjutkan bahwa hal memberatkan lain adalah Mungki tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pegawai KPK yang ada di unit kerjanya.

Harjono mengatakan, sementara hal yang meringankan adalah Mungki adalah pengakuan serta kejujuran atas perbuatannya dan menyesal. Tak hanya itu, dia juga belum pernah melanggar kode etik sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah memecat pelaku pencurian emas dengan berat hampir 2 Kg yakni mantan anggota Satgas KPK I Gede Arysuryanthara. Dalam persidangan etik, dewas KPK memutuskan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran kode etik setelah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya.

Dewas menilai bahwa ini merupakan pelanggaran nilai integritas yang ada dan diatur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK. Perbuatan pelaku menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kamis (8/4) lalu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement