REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan setelah 1 Juni 2021, para pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih dapat bekerja.
"Pada 1 Juni 2021 tidak ada pegawai yang tidak memenuhi syarat yang diberhentikan oleh pimpinan KPK dan sampai dengan saat ini masih dapat bekerja seperti biasa berdasarkan perintah dari atasan langsung," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7).
Penilaian Dewas tersebut terkait aduan tentang "Rapat pimpinan bersama dengan beberapa pejabat struktural pada hari Kamis, 29 April 2021 sebelum pembukaan TWK telah diniatkan agar pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen TWK dari BKN diminta mengundurkan diri per 1 Juni 2021 dan jika tidak mengundurkan diri tetap diberikan SK Pemberhentian serta tidak ada hal lain yang bisa dilakukan".
"Dalam rapat tanggal 5 Mei 2021, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat," ungkap Albertina.