REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau, agar lembaga antirasuah taat hukum. Hal tersebut berkenaan dengan tindakan korektif yang diajukan Ombudsman terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Jangan sampai KPK melanggar Undang-Undang kalau tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/7).
Dia menjelaskan, pelaksanaan rekomendasi tersebut bersifat wajib mengacu ke Pasal 38 UU Nomor 37 tahun 2008. Dia meminta, agar KPK jangan berdalih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
"Karena kewenangan dan ruang lingkup tugas masing-masing lembaga berbeda," katanya.
Menurutnya, jangan sampai pimpinan KPK menambah deret kontroversi di dalam lembaga yang sudah sangat banyak sejak awal KPK "era baru" ini dimulai. Dia mengingatkan, agar jangan sampai lembaga penegak hukum tidak taat hukum. "Apalagi kalau melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.
Ombudsman lantas memberikan sejumlah langkah korektif untuk dipatuhi pimpinan KPK. Diantara langkah korektif itu yakni mengangkat seluruh 75 pegawai tak lolos TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
KPK mengaku, akan mempelajari secara detail hasil pemeriksaan Ombudsman yang memuat saran dan masukan terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Lembaga antirasuah itu juga telah mendapatkan salinan hasil dokumen tersebut.
"Selanjutnya sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan KPK akan memberitahukan kepada publik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/7).
Dia mengatakan, KPK saat ini juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) nomor 1 tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," katanya.