REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, mendorong agar internal BRI Life segera mengambil langkah-langkah pengamanan untuk memastikan nasabah terlindungi dari kejahatan turunan sebagai dampak dari dugaan kebocoran data. Di sisi lain, ia menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) urgen untuk segera disahkan setelah kebocoran data pribadi kembali terjadi.
Sebanyak dua juta data nasabah BRI Life diduga bocor dan diperjualbelikan. "Sebagai anggota Panja RUU PDP saya menilai kejadian ini menegaskan urgensi mendesaknya RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang 'deadlock' untuk segera diselesaikan dengan mencari titik temu yang pas antara keinginan Pemerintah dan kemauan masyarakat yang diwakili DPR," kata Christina kepada Republika, Rabu (28/7).
Politikus Partai Golkar itu menilai DPR dan pemerintah harus segera mencari solusi terkait posisi lembaga pengawas implementasi perlindungan data pribadi yang sampai saat ini belum menemukan titik terang. Namun melihat maraknya kasus kebocoran data, argumen DPR agar lembaga perlindungan data independen di bawah Presiden dinilai sangatlah relevan.
"Kemenkominfo sudah memiliki banyak pekerjaan rumah yang tentunya butuh perhatian lebih untuk mengimplementasikannya," ujarnya.
Christina memandang kebocoran data bukan satu atau dua kali ini terjadi. Maraknya kejadian ini semakin memperlihatkan posisi lemah Indonesia dalam konteks perlindungan data warganya.
"Keamanan data tentunya juga terkait dengan komitmen kuat negara menyangkut Cyber Security. Tampaknya aspek ini belum mendapat cukup perhatian maupun komitmen serius sehingga kejadian peretasan data kembali terjadi lagi dan lagi," ungkapnya.