REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Labuhanbatu yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar. MK juga tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disampaikan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.
Putusan itu diucapkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (30/7). MK menilai, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti maupun tidak beralasan menurut hukum.
MK berpendapat, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan amar putusan MK sebelumnya. Penyelenggaraan PSU juga telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MK menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing paslon. Paslon nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, paslon nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.381 suara, paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.298 suara, paslon nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara, serta paslon nomor urut 5 Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.734 suara.
Sementara untuk perkara pemilihan gubernur Kalsel, menurut Mahkamah, dalil Denny-Difri mengenai adanya kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan KPU adalah tidak beralasan menurut hukum. Dugaan KPU tidak melaksanakan putusan MK karena banyaknya KPPS yang belum diganti dengan yang baru pun tidak meyakinkan para hakim konstitusi.
Dengan demikian, MK memerintahkan KPU Kalsel menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih. MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih sesuai dengan amar putusan MK kali ini.