REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Setiap calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. "Pemberlakuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindung," kata Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kualanamu, Heriyanto Wibowo, Ahad (1/8).
Ia menyebutkan, pemberlakuan validasi digital dokumen penerbangan kepada seluruh calon penumpang di Bandara Kualanamu mulai Ahad, 1 Agustus 2021. Digitalisasi validasi dokumen penerbangan yang berkaitan dengan dokumen kesehatan adalah Surat Keterangan Vaksin dan Hasil Test Covid-19, yakni RT-PCR dan RT-Antigen.
"Hal ini dilakukan untuk mempermudah perjalanan calon penumpang di era digital dan memperkuat protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Heriyanto berharap, seluruh calon penumpang mendukung dan mengimplementasikan ketentuan SK Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 dengan mengunduh PeduliLindungi. Selain itu, calon penumpang pesawat wajib melakukan tes Covid-19 di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes.