REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari meragukan kemampuan KPK untuk menangkap tersangka buronan kasus korupsi Harun Masiku. Bahkan, ia mengatakan, ada kesan KPK seakan sangat kesulitan untuk memastikan lokasi Harun Masiku.
Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun sampai saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum bisa menemukan keberadaannya.
Feri mengkritisi penerbitan red notice terhadap Harun Masiku. Sebab, menurutnya, perlu dipastikan lebih dulu apakah Harun Masiku benar-benar telah keluar negeri.
"Penerbitan red notice janggal, tentu harusnya ada kepastian bahwa buronan lari keluar negeri sehingga perlu kerjasama interpol buat menangkap," kata Feri kepada Republika, Selasa (3/8).