Rabu 04 Aug 2021 06:19 WIB

Pakar Hukum Ragu KPK Dapat Tangkap Harun Masiku

Feri mengkritisi penerbitan red notice terhadap Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari meragukan kemampuan KPK untuk menangkap tersangka buronan kasus korupsi Harun Masiku. Bahkan, ia mengatakan, ada kesan KPK seakan sangat kesulitan untuk memastikan lokasi Harun Masiku. (Foto: Gedung Merah Putih KPK)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari meragukan kemampuan KPK untuk menangkap tersangka buronan kasus korupsi Harun Masiku. Bahkan, ia mengatakan, ada kesan KPK seakan sangat kesulitan untuk memastikan lokasi Harun Masiku. (Foto: Gedung Merah Putih KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari meragukan kemampuan KPK untuk menangkap tersangka buronan kasus korupsi Harun Masiku. Bahkan, ia mengatakan, ada kesan KPK seakan sangat kesulitan untuk memastikan lokasi Harun Masiku.

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun sampai saat ini, KPK maupun aparat penegak hukum lain belum bisa menemukan keberadaannya.

Baca Juga

Feri mengkritisi penerbitan red notice terhadap Harun Masiku. Sebab, menurutnya, perlu dipastikan lebih dulu apakah Harun Masiku benar-benar telah keluar negeri.

"Penerbitan red notice janggal, tentu harusnya ada kepastian bahwa buronan lari keluar negeri sehingga perlu kerjasama interpol buat menangkap," kata Feri kepada Republika, Selasa (3/8).